Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki dan Penjelasannya 2017


SEJARAH SINGKAT GERAKAN SOSIAL DI KEUSKUPAN AGUNG SEMARANG 

Jejak-jejak gerakan sosial di Keuskupan Agung Semarang dapat ditelusuri dari perjalanan sejarah terbentuknya karya Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi. Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi menggantikan Panitia Sosial (Pansos) yang dibentuk pada era tahun 1955.

Pada tahun 1949, Kongres Umat Katolik Seluruh Indonesia (KUKSI) yang pertama diselenggarakan di Yogyakarta. Dengan diselenggarakannya Kongres tersebut, umat katolik semakin tergerak untuk terlibat dalam gerakan organisasi-organisasi katolik bidang perburuhan dan pertanian, misalnya Badan Permusyawaratan Buruh Katolik (di Magelang), Persatuan Buruh Katolik (di Yogyakarta), dan Buruh Katolik (di Semarang). 

Sebagai tanggapan atas antusiasme ketelibatan umat katolik dalam gerakan-gerakan sosial tersebut, diselenggarakanlah Kongres Umat Katolik Seluruh Indonesia yang kedua di Semarang pada tahun 1954 dengan mengikutsertakan gerakan-gerakan buruh. Penyelenggaraan KUKSI II ini menghasilkan rekomendasi didirikannya satu organisasi buruh, yakni Ikatan Buruh Pancasila dan rekomendasi dibentuknya suatu lembaga dari Konferensi Para Uskup Indonesia yang secara khusus memperhatikan kehidupan sosial ekonomi di Indonesia. 

Sebagai tindak lanjut dari KUKSI II, dalam Konferensi para Uskup pada tahun 1955, dibentuklah Panitia Sosial yang ditugasi untuk memperhatikan kehidupan sosial ekonomi bangsa. Pada waktu itu, Mgr. Albertus Soegijapranata dipilih sebagai Ketua Panitia Sosial Wali Gereja Indonesia, didampingi oleh Rm. Dijkstra SJ sebagai Sekretaris dan Bendaharanya. Sebagai kelengkapan dari PWI-Sosial, didirikan pula Biro Sosial yang dipimpin oleh Rm. Dijkstra SJ. Biro Sosial inilah cikal bakal lahirnya karya Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi. 

Pada tahun 1962, diselenggarakanlah Konferensi PWI-Sosial di Girisonta yang merekomendasikan supaya di setiap keuskupan di Indonesia ditunjuk seorang Pastor sebagai Delegatus Sosial (Delsos), yang menjadi wakil Uskup di bidang karya sosial. Adapun tugas seorang Delegatus Sosial adalah 1) mendampingi gerakan-gerakan akar rumput dengan program pengkaderan dan pendalaman Ajaran Sosial Gereja; 2) mengajak biarawan dan biarawati mempelopori pelaksanaan Ajaran Sosial Gereja, terutama dalam bidang sosial ekonomi; dan 3) berperan menjiwai, mendorong, dan meneguhkan perutusan kaum awam dalam kerasulan sosial ekonomi dan kemasyarakatan pada umumnya. 

Pada tahun 1970, terinspirasi oleh Ensiklik Populorum Progressio, dicetuskanlah gerakan Aksi Puasa (Pembangunan) sebagai gerakan bersama untuk menumbuhkan kepedulian sosial di tengah umat Keuskupan Agung Semarang. Selain gerakan Aksi Puasa Pembangunan, mulai dicetuskan pula gerakan-gerakan sosial yang lain, yakni pengembangan lembaga-lembaga keuangan mikro (CU, UB, Yayasan Purba Danarta (YPD)), program transmigrasi, dan pendirian pusat-pusat pelatihan kader pembangunan dan pelayanan masyarakat (PTPM, KPTT, KUPERDA, KSED, YPUBTN, dan YSS). 

Aneka gerakan sosial yang (pernah) muncul tersebut secara khusus menjadi perhatian para Delsos yang ditunjuk, mulai dan Rm. Dijkstra SJ (1962-1968), Rm. Chr. Melchers SJ (1968-1971), Rm. G. Utomo Pr (1971-1972), Rm. J. Stormmesand SJ (1972-1979), Rm. Wedyawiratna Pr (1979-1980), Rm. Ig. Jayasewaya Pr (1980-1991), hingga Rm. St. Suhartana Pr (1991-2000). Walaupun nama Delsos tidak lagi digunakan semenjak tahun 2000, karya pelayanan sosial ekonomi diampu dan dipercayakan kepada Ketua Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi Keuskupan Agung Semarang. Saat ini, karya kerasulan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi mencakup animasi dan konsientisasi keterlibatan sosial, pelayanan-pelayanan karitatifbagi kaum Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir dan Difabel (KLMTD), pengembangan masyarakat dalam bidang pertanian lestari, usaha kooperatif melalui lembaga keuangan mikro, pengembangan kewirausahaan, pengelolaan Ekonomi Rumah Tangga melalui Financial Literacy dan mendorong berbagai gerakan pelestarian keutuhan ciptaan dan peringatan Hari Pangan Sedunia.


PEMBUKAAN 

Allah berkehendak untuk menguduskan dan menyelamatkan manusia dengan mengutus Yesus Kristus Putera-Nya ke dunia. Kristuslah terang bangsa-bangsa. Dalam Dia, Gereja bagaikan Sakramen, yakni tanda dan sarana persatuan mesra dengan Allah dan kesatuan seluruh umat manusia (bdk. LG art. 1). 

Sebagaimana Yesus Kristus telah menjadi sakramen kehadiran Allah di tengah umat manusia dan menjadi Gembala Baik yang memelihara dan mempersatukan domba-dombaNya dengan kasih kegembalaanNya (bdk. Yoh 10:10-11), Gereja dipanggil dan diutus untuk "melangsungkan karya Kristus sendiri, yang datang ke dunia untuk memberi kesaksian tentang kebenaran; untuk menyelamatkan bukan untuk mengadili; untuk melayani, bukan untuk dilayani (bdk. GS art. 3). Dengan berbagai anugerah keutamaan dan kharisma (bdk. 1Kor 12:1-12; LG art. 12), Gereja sebagai persekutuan paguyuban-paguyuban umat beriman "yang disatukan berdasarkan kesatuan Bapa dan Putera dan Roh Kudus" (bdk. LG art. 4) melayani demi keselamatan jiwa-jiwa. 

Dalam perutusan inilah, Gereja berusaha mewujudkan kasih kegembalaan Kristus dengan semangat solidaritas dan kemurahan hati (bdk. Luk 6:36) mewujudkan keberpihakan nyata bagi siapapun yang menderita (bdk. Luk 4:18-19). Oleh karena itu, sebagai badan hukum, Gereja-gereja di Keuskupan Agung Semarang menggunakan pilihan nama "Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katolik", yang disingkat menjadi PGPM. Sebagai badan hukum dengan nama PGPM, Gereja memiliki maksud dan tujuan, yakni untuk memelihara dan mengurus serta mengelola harta benda milik Badan Hukum Gereja, membina dan memajukan hidup keagamaan dan ibadat Gereja, serta melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan (bdk. Perubahan Anggaran Dasar Pengurus Gereja dan Papa Miskin Room Katolik No. 4 tertanggal 12 Desember 2000; mengacu pada kanon 1254 §2 dan 1259 dari KIM 1983).

Paroki, sebagai perwujudan konkret Gereja partikular di wilayah setempat dan berbadan hukum, mempunyai hak asli untuk memperoleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda, yang diintensikan untuk karya-karya kerasulan sosial (bdk. kanon 1254 §1). Dalam kewenangannya untuk memperoleh, memiliki, mengelola, dan mengalihkan harta benda yang diintensikan untuk karya-karya kerasulan sosial, Gereja memperhatikan prinsip-prinsip Ajaran Sosial Gereja dalam usaha mewujudkan kesejahteraan umum (bonum commune): hormat pada martabat luhur manusia, keadilan, solidaritas, dan subsidiaritas. 

Agar harta benda Paroki yang diintensikan untuk karya-karya kerasulan sosial dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, maka dibuatlah Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki Keuskupan Agung Semarang ini.



BAB I 
PENGERTIAN, TUJUAN, dan SUMBER 
Pasal 1 
Pengertian

  1. Dana-dana Sosial di Paroki Dana-dana Sosial di Paroki merupakan harta benda Gereja yang dimiliki oleh suatu paroki, dihimpun, dikelola, dan dimanfaatkan untuk karya-karya amal kasih, baik bersifat karitatif maupun pemberdayaan sosial dalam reksa pastoralnya terutama bagi yang berkekurangan. 

  2. Macam Dana-dana Sosial di Paroki 
  3. Yang termasuk Dana Sosial Paroki adalah: 
     2.1 Dana Papa Miskin (Danpamis): bagian dana yang disisihkan dari kolekte umum dan persembahan bulanan yang digunakan untuk membiayai karya karitatif. (PKAP 2008 Bab I pasal 19). 
     2.2 Dana Aksi Puasa Pembangunan (APP) Paroki: Dana yang dikumpulkan dan hasil kolekte Minggu Palma dan sumbangan pribadi/komunitas yang dikumpulkan selama masa PraPaskah sebagai bentuk nyata ungkapan pertobatan (PKAP 2008 Bab I pasal 18). 
    2.3 Dana Bencana: dana yang dikumpulkan dan sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan penanganan bencana. 
    2.4 Dana Peduli Pendidikan: dana yang dikumpulkan dan sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan pendidikan. 
    2.5 Dana Kematian: dana yang dikumpulkan dari sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan kematian. 2.6 Dana Sosial Paroki lainnya: dana yang dihimpun dan diintensikan untuk karya sosial karitatif dan atau pemberdayaan lainnya.

Penjelasan

BAB I 
PENGERTIAN, TUJUAN, dan SUMBER 
Pasal 1 Pengertian 
  1. Pengertian Dana Sosial Paroki mengacu pada kewajiban kaum beriman untuk membantu memenuhi kebutuhan Get ej a, salah satunya untuk karya kerasulan dan amal kasih, memajukan keadilan sosial, membantu orang-orang miskin (kanon 222) serta wewenang otoritas gerejawi dalam mengatur pelaksanaannya, baik untuk memperoleh, memiliki, mengelola, dan mengalih-milikkan harta benda untuk tujuan-tujuannya yang khas (bdk. Kanon 223 dan 1254) 

  2. Jelas

Pasal 2 


Tujuan 
Karitatif dan Pemberdayaan 


  1. Dana Papa Miskin Paroki digunakan untuk membiayai karya-karya karitatif dalam reksa pastoral paroki. 

  2. Dana Aksi Puasa Pembangunan Paroki digunakan untuk karya pemberdayaan dalam reksa pastoral paroki. 

  3. Dana Bencana digunakan sebagai bantuan sosial karitatif terkait dengan bencana, baik dalam reksa pastoral paroki setempat maupun reksa pastoral yang lebih luas. 

  4. Dana Peduli Pendidikan digunakan sebagai bantuan sosial karitatif terkait dengan pendidikan bagi anak-anak keluarga tidak mampu dan atau sekolah-sekolah miskin dalam reksa pastoral paroki setempat. 

  5. Dana Kematian digunakan sebagai bantuan sosial terkait dengan kematian bagi keluarga tidak mampu dalam reksa pastoral paroki setempat. 

  6. Dana Sosial Paroki lainnya digunakan sebagai bantuan sosial karitatif dan atau pemberdayaan dalam reksa pastoral paroki setempat sebagaimana telah diintensikan sebelumnya


Penjelasan 

Pasal 2 
Tujuan 
Karitatif dan Pemberdayaan 


  1. Tujuan pengelolaan Dana Sosial Paroki mengacu pada Pendahuluan PKAP 2008, butir C.1.c. hlm 7; Bab I no 19, hlm. 9 

  2. Tujuan penggunaan Danpamis paroki mengacu pada PKAP 2008 Bab I no 19, hlm. 9; definisi Pengeluaran untuk Maksud Tertentu dalam Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki hlm 81. 

  3. Tujuan penggunaan Dana APP paroki mengacu pada definisi Pengeluaran untuk Maksud Tertentu dalam Petunjuk Teknis Keuangan dan Akuntansi Paroki hlm 81. 

  4. Tujuan penggunaan Dana Bencana mengacu pada definisi Pengeluaran untuk Maksud Tertentu dalam Petunjuk Teknis Keuangan dan Akuntansi Paroki hlm 81. 

  5. Tujuan penggunaan Dana Peduli Pendidikan mengacu pada definisi Pengeluaran untuk Maksud Tertentu dalam Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki hlm 81. 

  6. Tujuan penggunaan Dana Sosial Paroki lainnya mengacu pada definisi Pengeluaran untuk Maksud Tertentu dalam Petunjuk Teknis Keuangan dan Akuntansi Paroki hlm 81.


Pasal 3
Sumber Dana Sosial Paroki 
  1. Dana Papa Miskin (Danpamis), Dana Papa Miskin berasal dari 15% jumlah kolekte umum dan amplop persembahan bulanan. 

  2. Dana Aksi Puasa Pembangunan (APP), Paroki Dana APP Paroki berasal dari 25% jumlah pengumpulan amplop/kotak APP dan Kolekte Umum Minggu Palma. 

  3. Dana Bencana, Dana Bencana Paroki berasal dari dana yang dihimpun oleh paroki melalui kolekte atau sumbangan yang diintensikan untuk bantuan sosial terkait dengan bencana. 

  4. Dana Peduli Pendidikan, Dana Peduli Pendidikan berasal dari dana yang dihimpun oleh paroki melalui kolekte atau sumbangan yang diintensikan untuk pendidikan. 

  5. Dana Kematian, Dana kematian berasal dari dana yang dihimpun oleh paroki melalui sumbangan yang diintensikan untuk bantuan sosial terkait dengan kematian. 

  6. Dana Sosial Paroki lainnya, Dana Sosial Paroki lainnya adalah dana yang dihimpun oleh paroki melalui kolekte atau sumbangan yang diintensikan untuk bantuan karya sosial karitatif dan atau pemberdayaan lainnya.


Penjelasan 

Pasal 3 
Sumber Dana Sosial Paroki 
  1. Sumber perolehan Dana Papa Miskin mengacu pada PKAP 2008, Bab I no 19 dan Pedoman Keuangan Paroki Keuskupan Agung Semarang 1991 pasal 19; Memo Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang No. 11 17-A/X/2009 tanggal 18 November 2009 tentang Kenaikan Prosentase Dana Papa Miskin. 

  2. Sumber perolehan Dana APP Paroki mengacu pada PKAP 2008, Bab I no 18; PetunjukTeknis Keuangan danAkuntansi Paroki 2008 him. 63 

  3. Sumber perolehan Dana Bencana mengacu pada Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki 2008 hlm. 63 

  4. Sumber perolehan Dana Peduli Pendidikan mengacu pada Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki 2008 hlm. 63 

  5. Sumber perolehan Dana Kematian mengacu pada Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki 2008 hlm. 63 

  6. Sumber perolehan Dana Sosial Paroki lainnya mengacu pada Petunjuk Teknis Keuangan danAkuntansi Paroki 2008 hlm. 63

BAB II 
SPIRITUALITAS DAN LANDASAN PASTORAL 

Pasal 4 
Spiritualitas Karya Amal Kasih 
  1. Gereja melaksanakan karya amal kasih atas dasar spiritualitas belarasa murid-murid Yesus Kristus. 

  2. Gereja menghayati dan mewujudkan semangat Yesus Kristus sebagai:
    • a. Gembala yang baik
    • b. Gambaran Wajah Allah yang murah hati
    • c. Perwujudan gambaran Wajah Allah yang berbelarasa 

  3. Gereja meneladani semangat kemuridan Gereja Perdana dalam mewujudkan komunitas belarasa dan kemurahan hati 

  4. Gereja meneladani spiritualitas belarasa dari hidup orang-orang kudus yang memberi perhatian terhadap sesama yang menderita


Penjelasan 

BAB II 
SPIRITUALITAS DAN LANDASAN PASTORAL 

Pasal 4 
Spiritualitas Karya Amal Kasih 
  1. Spiritualitas belarasa murid-murid Yesus Kristus mengacu pada Kis. 2: 41-47 2. 

  2. Semangat Yesus Kristus sebagai:
    • a. Gembala yang baik (bdk. Yoh. 10: 10-11)
    • b. Allah yang murah hati (bdk. Luk. 6:36)
    • c. Allah yang berbelarasa (bdk. Luk 4: 18-19) 

  3. Gereja dipanggil untuk meneladan semangat kemuridan Gereja Perdana dalam mewujudkan komunitas belarasa dan kemurahan hati (bdk.Kis. 2: 41-47) 

  4. Spiritualitas hidup orang-orang kudus yang memberi perhatian konkret terhadap sesama yang menderita dapat menjadi inspirasi bagi Gereja dalam menghayati spiritualitas belarasa


Pasal 5
Landasan Pastoral
  1. Kaum beriman memiliki kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, termasuk di dalamnya terhadap karya kerasulan dan amal kasih untuk memajukan keadilan sosial, membantu orang-orang yang berkekurangan sebagaimana diatur pelaksanaannya oleh otoritas gerej a yang berwenang. 

  2. Badan Hukum Gereja dibentuk untuk:
    • a. memelihara dan mengurus serta mengelola harta benda milik Badan Hukum Gereja,
    • b. membina dan memajukan hidup keagamaan dan ibadat
    • c. melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal kasih, terutama terhadap yang berkekurangan. 

  3. Gereja membangun kerjasama dengan siapapun dalam hubungan antar agama dan kepercayaan, mengembangkan pola hidup dan pola pikir dalam masyarakat yang majemuk dan memperhatikan yang Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir dan Difabel. 

  4. Dana Sosial Paroki dihimpun, dikelola, dan dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel sehingga layak dipercaya.

Penjelasan 

Pasal 5 
Landasan Pastoral
  1. Kewajiban kaum beriman ini mengacu pada Kan. 222 dan 1254 
  2. Maksud dan tujuan dibentuknya Badan Hukum Gereja mengacu pada Perubahan Anggaran Dasar Pengurith Gereja dan Papa Miskin Room Katolik, Nomor 4 tertanggal 12 Desember 2000 di hadapan notaris Ny. Agelique Tedjajuwana, SH; Statuta Keuskupan Regio Jawa Tahun 1995 pasal 137, Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa Tahun 2016, pasal 139; Pedoman Keuangan Paroki KAS 1991 pasal 19; diperbarui dengan Memo Administrator Diosesan Keuskupan Agung Semarang No. 1117/A/X/2009 tentang perubahan prosentase penerimaan dana papa miskin; 
  3. Upaya Gereja dalam melaksanakan karya amal-kasih, terutama terhadap mereka yang berkekurangan (bdk. KPPRJ pasal 139, butir 1d). 
  4. Prinsip Pengelolaan Dana Sosial Paroki mengacu pada Pendahuluan Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki, butir C. hlm 7). Tata Kelola harta benda harus jelas, terbuka, disertai bukti-bukti transaksi yang sah dan dokumen-dokumen terkait sehingga dapat dipercaya.


BAB III 
PENGELOLA DANA SOSIAL PAROKI

Pasal 6 
Tim Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Dewan Paroki menunjuk salah satu atau beberapa tim kerja dalam Bidang Pelayanan Kemasyarakatan atau membentuk suatu Panitia adhoc yang menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan Dana Sosial Paroki untuk karya amal kasih, baik yang bersifat karitatif maupun pemberdayaan dalam wilayah reksa pastoralnya. 
  2. Dewan Paroki menentukan jumlah, bentuk, struktur, dan mekanisme pelayanan Pengelola Dana Sosial Paroki 
  3. Pengelola Dana Sosial Paroki dikoordinasi oleh Ketua Bidang Pelayanan Kemasyarakatan 
  4. Pengelola Dana Sosial Paroki wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Harian Paroki. 
  5. Masa bakti Pengelola Dana Sosial Paroki sesuai masa bakti keanggotaan Dewan Paroki.


Penjelasan

BAB III 
PENGELOLA DANA SOSIAL PAROKI

Pasal 6 
Tim Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Paroki memiliki kebebasan untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dipercaya untuk mengelola aneka macam Dana Sosial Paroki. Tim-tim kerja dalam kepengurusan Dewan Paroki di Bidang Pelayanan Kemasyarakatan dapat diserahi tugas untuk mengurus semua atau beberapa atau salah satu jenis Dana Sosial Paroki dalam intentio dantisnya, atau membentuk suatu panitia ad hoc yang beranggotakan tim-tim Kerja dalam Bidang Pelayaanan Kemasyarakatan dilengkapi dengan orang dan atau pihak lain yang dipercaya untuk mengemban tugas mengelola Dana Sosial Paroki. Pembentukan kepanitiaan adhoc dimaksudkan untuk melibatkan dan memberdayakan semakin banyak orang yang memiliki kemampuan dalam pelayanan umat. 
  2. Jelas. 
  3. Jelas. 
  4. Jelas. 
  5. Jelas.

Pasal 7 
Tanggungjawab dan Kewenangan 
Tim Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Pengelola Dana Sosial Paroki bertanggungj awab kepada Dewan Paroki. 
  2. Pengelola Dana Sosial Paroki berwenang:
    • a.Merencanakan dan melaksanakan karya amal kasih, baik yang bersifat karitatifdan pemberdayaan bagi yang berkekurangan.
    • b.Menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan Dana Sosial Paroki untuk penyelenggaraan karya kerasulan amal kasih.
    • c.Menggerakkan keterlibatan umat dalam karya kerasulan amal kasih.
    • d.Membangun kerjasama dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan pemerintah pusat/daerah, dan atau lembaga donor lainnya untuk karya kerasulan amal kasih. 


Pasal 8 
Mekanisme Pelayanan
  1. Pelayanan Pengelola Dana Sosial Paroki hendaknya menampakkan jiwa communio dalam kerjasama yang sinergis dengan pihak-pihak yang terkait. 
  2. Pengambilan keputusan terkait pengelolaan Dana Sosial Paroki dilakukan dengan jalan musyawarah atau penegasan bersama, tanpa mengesampingkan kewenangan Pastor Paroki sebagai penanggungjawab utama reksa pastoral. 
  3. Dewan Paroki dapat menentukan frekuensi rapat Pengelola Dana Sosial Paroki.


Penjelasan 

Pasal 7 
Tanggung Jawab dan Kewenangan 
Tim Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Pertanggungjawaban ini mengacu pada kanon 536 § 1 tentang pembentukan Dewan Paroki yang bertujuan mengembangkan kegiatan pastoral paroki kepada umat beriman dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan PKAP Bab II, Pasal 1, no. 1.5.3. 
  2. Jelas 


Pasal 8 
Mekanisme Pelayanan
  1. Jiwa communio nampak dalam rasa tanggung jawab bersama yang berlandaskan aspek spiritual dan manusiawi terhadap reksa pastoral paroki, terungkap dalam sikap terbuka, bersahabat, mengasihi secara tulus, berani menerima perbedaan dan mendukung demi kebaikan bersama (bonum commune). Sinergisitas pelayanan terwujud dalam kerja sama dengan semua pihak terkait. 
  2. Penegasan bersama dimaksudkan untuk mencapai hasil keputusan yang mengutamakan kebaikan bersama (bonum commune) dengan memberi perhatian kepada kaum miskin atas dasar prinsip solidaritas dan subs idiaritas . 
  3. Jelas.

BAB IV 
TATA KELOLA DANA SOSIAL PAROKI 


Pasal 9 
Prinsip dan Kriteria 
Pengelolaan Dana Sosial Paroki
  1. Dana Sosial Paroki dihimpun, dikelola dan dimanfaatkan atas dasar:
    • a. Azas keadilan dan cinta kasih kristiani
    • b. Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan harta benda Paroki
    • c. Intentio dantis
    • d. Azas manfaat.
Penjelasan 


BAB IV 

TATA KELOLA DANA SOSIAL PAROKI 


Pasal 9 
Prinsip dan Kriteria 
Pengelolaan Dana Sosial Paroki
  1. Pengelolaan Dana Sosial Paroki berpedoman pada prinsip-prinsip berikut:
    • a. Berasaskan keadilan dan cinta kasih kristiani. Yang dimaksud dengan asas keadilan di sini adalah landasan perlakuan adil terhadap manusia yg menjadi warga masyarakat. Asas keadilan menekankan aspek kesetaraan, tidak diskriminatif, dan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam usaha-usaha mewujudkan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu asas keadilan, selaras dengan asas cinta kasih kristiani mengedepankan semangat kepedulian dan belarasa terhadap kaum KLMTD di tengah umat maupun masyarakat sekitar.
    • b. Prinsip kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan harta benda Paroki. Selaras dengan prinsip umum dalam Pedoman Tata Kelola Keuangan dan Akuntansi Paroki di Keuskupan Agung Semarang, Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki dilakukan sedemikian rupa sehingga sungguh mencerminkan pengelolaan dan pemanfaatan keuangan yang kredibel, akuntabel, dan transparan.
    • c. Sesuai dengan intentio dantis masing-masing jenis Dana Sosial Paroki, Dana Sosial Paroki yang terikat pada intentio dantis tertentu harus digunakan sesuai dengan intensinya.
    • d. Sesuai dengan azas manfaat. Selaras dengan azas manfaat ini, Dana Sosial Paroki HARUS SIAP HABIS dimanfaatkan bagi mereka yang berhak dan mendapat prioritas pelayanan karitatif dan atau pemberdayaan.

  2. Dana Sosial Paroki dikelola berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut:
    • a. Selaras dengan kepentingan, citra dan jati diri Gereja sebagai Paguyuban Umat Allah yang dipanggil dan diutus untuk peduli dan berbela rasa dengan kaum kecil, lemah, miskin, tersingkir, dan difabel.
    • b. Bertitik tolak dari realitas umat dan masyarakat setempat.
    • c. Selaras dengan arah pastoral keuskupan dan dinamika Gereja Universal.
    • d. Dimanfaatkan untuk karya kerasulan amal kasih, baik yang bersifat karitatifrnaupun pemberdayaan.
    • e. Layak, wajar, tidak berlebihan dan efisien f Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Penjelasan 


  1. Pengelolaan Dana Sosial Paroki ini dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
    • a. Selaras dengan kepentingan, citra dan jati diri Gereja sebagai Paguyuban Umat Allah yang dipanggil dan diutus untuk peduli dan berbela rasa dengan kaum Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir, dan Difabel.
    • b. Realitas umat dan masyarakat menyangkut aspek demografis kultural, ekonomi, geografis, dan sosial kemasyarakatan.
    • c. Gerak pastoral keuskupan yang dimaksud adalah Rencana Induk Keuskupan Agung Semarang, Arah Dasar dan pedoman-pedoman yang berlaku di Keuskupan Agung Semarang. Pelayanan pastoral juga memperhatikan dinamika Gereja yang lebih luas, baik di tingkat regional (Regio Jawa), nasional (KWI), maupun internasional (Vatikan).
    • d. Jelas
    • e. Mengacu pada kriteria-kriteria pengelolaan keuangan paroki dalam PKAP 2008 No. C.2.c
    • f. Jelas

  2. Paroki menentukan kriteria-kriteria penerima manfaat dan jumlah bantuan yang diberikan melalui Dana Sosial Paroki.

Penjelasan 


  1. Masing-masing Paroki dapat menentukan kriteria penerima bantuan yang berasal dari Dana Sosial Paroki.
    • a. Kriteria umum penerima bantuan Dana Sosial Paroki adalah mereka yang termasuk dalam kategori Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir, dan Difabel. Dalam hal ini, diperlukan juga kepekaan Tim Pengelola Dana Sosial dan terutama Ketua lingkungan terkait dengan situasi pemohon bantuan Dana Sosial Paroki sedemikian sehingga dihindarkan penyalahgunaan kesempatan oleh mereka yang semestinya tidak berhak.
    • b. Kriteria Khusus penerima bantuan Dana Sosial Paroki:
      • i. Bantuan Pangan diberikan kepada orang yang hanya mampu makan satu kali sehari, makan hanya didasarkan oleh belaskasihan tetangga, tidak punya pekerjaan tetap yang dapat menopang hidup minimal, atau tidak ada saudara yang rela membantu.
      • ii. Bantuan sandang diberikan kepada orang yang tidak memiliki pakaian pantas pakai minimal untuk tampil di depan umum.
      • iii. Bantuan Rehab Tempat Tinggal diberikan kepada orang yang rumahnya berlantai tanah, reyot, tidak memiliki fasilitas MCK yang memadai. Apabila tempat tinggal tersebut berada di atas tanah orang lain, maka perlu ada persetujuan pemilik tanah.
      • iv. Bantuan Kesehatan diberikan terutama kepada orang yang tidak mampu membayar biaya: (a) berobat jalan, (b) rawat inap, (c) pemulihan gisi buruk, (d) iuran BPJS Kesehatan.
      • v. Bantuan Pendidikan diberikan kepada orang yang tidak mampu membayar: (a) SPP, (b) Studi Tur wajib, (c) buku tulis, alat tulis, seragam, sepatu, (d) buku wajib, (e) Penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi.
      • vi. Bantuan Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada KLMTD untuk memulai atau melanjutkan usaha kecil di bidang pertanian, perikanan, petemakan, perdagangan, maupun ketrampilan dan jasa.


Pasal 10 
Tata Kelola Keuangan
  1. Dana Sosial Paroki dikelola berdasarkan pedoman keuangan dan harta benda yang ditetapkan oleh Keuskupan Agung Semarang. 

  2. Pengelola Dana Sosial Paroki terikat kewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas pemanfaatan Dana Sosial Paroki kepada Dewan Paroki. 

  3. Dana Sosial Paroki disimpan dalam rekening tabungan/giro atas nama PGPM Paroki 


Pasal 11 
Tata Kelola Administrasi
  1. Pengelola Dana Sosial Paroki wajib menyelenggarakan administrasi terkait wujud karya sosial dan pemanfaatan Dana Sosial Paroki menurut intentio dantis. 

  2. Pencatatan administrasi mengikuti prinsip: akurat-lengkap, aman, rapi, dan mudah diakses. 

  3. Catatan Administrasi Pengelolaan Dana Sosial Paroki dip ertanggungj awabkan kepada Dewan Paroki

Penjelasan 

Pasal 10 
Tata Kelola Keuangan
  1. Pengelolaan harta benda paroki didasarkan pada ketentuan kanon 1254, Pedoman Keuangan dan Akuntansi Paroki, Petunjuk Teknis Keuangan dan Akuntansi Paroki, Program GL dan Pedoman atau pengaturan lain yang berlaku di Keuskupan Agung Semarang. 

  2. Laporan pertanggung jawaban diserahkan kepada Bendahara Paroki sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. 

  3. Jelas 


Pasal 11 
Tata Kelola Administrasi
  1. Jelas. 
  2. Jelas. 
  3. Jelas


BAB V 
PERGANTIAN PENGELOLA 
DAN 
STANDAR PELAKSANAAN 

Pasal 12 
Pergantian Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Pergantian Pengelola Dana Sosial Paroki sesuai masa bakti kepengurusan Dewan Paroki. 

  2. Pengelola Dana Sosial Paroki lama menyerahkan dokumen-dokumen penyelenggaraan karya pelayanan karitatif dan pemberdayaan kepada Pengelola Dana Sosial Paroki baru.
Pasal 13 
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki
  1. Setiap Paroki wajib membuat Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki KeuskupanAgung Semarang. 
  2. Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki dimaksudkan untuk mengatur mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan Dana Sosial Paroki setempat. 
  3. Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki disahkan oleh Pastor Paroki setempat.


Penjelasan 

BAB V 
PERGANTIAN PENGELOLA 
DAN 
STANDAR PELAKSANAAN 

Pasal 12 
Pergantian Pengelola Dana Sosial Paroki
  1. Jelas. 

  2. Berkas-berkas yang diserahterimakan antara lain berupa laporan keuangan, daftar penerima manfaat Dana Sosial Paroki, dan inventarisasi Dana Sosial Paroki yang dimiliki. 


Pasal 13 
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki
  1. Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Dana Sosial Paroki antara lain berisi jumlah, bentuk, struktur, dan mekanisme pelayanan Pengelolaan Dana Sosial Paroki 

  2. Jelas. 

  3. Jelas.


BAB VI 
PENUTUP
Pasal 14 
Hal yang Belum Diatur
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki Keuskupan Agung Semarang ini diatur dalam Pedoman tersendiri dengan persetujuan Pastor Paroki. 


Pasal 15 
Masa Berlaku
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki Keuskupan Agung Semarang ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan dapat ditinj au kembali. 
Ditetapkan di Semarang pada 16 Desember 2017


Penjelasan 

BAB VI 
PENUTUP 
Pasal 14 
Hal yang Belum Diatur 

Jelas 


Pasal 15 
Masa Berlaku 

Jelas

Posting Komentar

0 Komentar