Sosialisasi Master Plan Gereja Paroki Santo Alfonsus Nandan



Gereja Nandan mempunyai ciri khas, warna, kekhususan dibandingkan dengan gereja lain, Gereja Nandan ini menjadi suatu gereja yang terbuka.
Salah satu ciri keterbukaan adalah fasilitas milik Gereja Nandan tidak hanya bisa dimanfaatkan oleh umat Nandan saja, namun dapat dinikmati oleh umat lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Secara terbuka kita memberi kesempatan orang lain bersama-sama kita manfaatkan sarana yang ada.

Gereja Nandan memiliki lahan yang sangat luas akan tetapi belum dimaksimalkan dengan baik dan perlu penataan ulang sehingga kompleks Gereja Nandan ini mampu dan merealisasikan gereja yang terbuka atau dalam kata lain memiliki siteplan yang terpadu.  Dimana kompleks Gereja Nandan akan direncanakan memiliki pastoran, jalan salib, tempat parkir, dan lain-lain.

Penyusunan Master Plan Gereja Santo Alfonsus Nandan Yogyakarta merupakan wujud komitmen Dewan Paroki Nandan dalam rangka mewadahi, membina dan mempertajam visi pembentukan karakter kader-kader muda di masa depan, dengan menyediakan dan memfasilitasi kebutuhan ruang kegiatan umatnya.



Dengan selesainya penyusunan Master Plan, maka pada minggu pagi (15/05/2016) bertempat di Joglo Antonio, diadakan acara Sosialisasi Master Plan Gereja Paroki Santo Alfonsus Nandan.

Disampaikan oleh Bapak Stefanus Wasieno, proses penyusunan Master Plan melalui beberapa tahapan, yaitu :

  1. Masukan, usulan dan gagasan pembangunan fisik dari umat ke Romo Paroki
  2. Gagasan tersebut disampaikan Romo ke Rapat Dewan Harian
  3. Pembentukan Tim Internal Paroki untuk penyusunan Master Plan
  4. Focus Group Discussion Tim Internal untuk mengidentifikasi perkembangan umat paroki di masa yang akan datang
  5. Survei masukkan dari umat
  6. Kerjasama deng FT-UAJY
  7. Focus Group Discussion tim Internal dengan UAJY

Dalam kesempatan ini Romo Gregorius Kriswanto Pr memberikan presentasi tentang "Mengatur Paroki".
Yang menjadi dasar dalam mengatur Paroki, adalah:

  1. Memiliki dua kawasan besar yang memerlukan penataan
  2. Pertama : penataan organisasi yaitu dewan paroki, atau orangya, agar dapat sampai pada tujuan untuk membentuk paguyuban orang beriman yang menuju pada Kerajaan Allah.
  3. Kedua : penataan teritori, yaitu lahan yang kita miliki (seluas 1,2 hektar) dengan atas nama sendiri.  Secara konkret ditunjukkan dengan adanya sertifikat atas nama PGPM Gereja Santo Alfonsus Nandan.
  4. Rencana penataan memiliki jangka waktu tertentu.  

Paroki mengatur diri serta melaksanakan tertib organisasi berdasarkan pedoman yang dibuat dan di finishing.
Pedoman itu adalah PDDP (Pedoman Dasar Dewan Paroki), dari KAS dan PPDP (Pedoman Pelaksanaan Dewan Paroki), pedoman ini memiliki jangka waktu 9 tahun.


Galeri foto klik disini

Romo Gregorius Kriswanta Pr menjelaskan bahwa Master Plan adalah penataan zonasi bangunan, gedung, area, maupun jalan secara garis besar. Maksud dari Zonasi adalah tidak ada pergeseran dari bangunan-bangunan yang lama.
Master Plan dilengkapi dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term of References), yang nantinya harus dibaca sebelum melaksanakan Master Plan.
Penataan zonasi tidak membicarakan detail enginering design atau DED.



Dijelaskan pula oleh Romo Kris, bahwa Master Plan yang kita miliki disusun oleh tim melalui proses panjang dengan melibatkan seluruh umat.
Master Plan sudah disurvey oleh tim dari Keuskupan dan sudah ditanda tangani oleh administrator KAS.
Selanjutnya solialisasi ini adalah proses terakhir dari penyusunan Master Plan, agar umat ikut merasa memiliki.

Langkah berikutnya setelah disosialisasi adalah mengawal Master Plan agar terlaksana sesuai dengan pedoman, maka akan dibentuk panitia Ad Hoc.
Usia Master Plan 25 tahun dan sesudahnya akan dievaluasi.

Posting Komentar

0 Komentar