PERATURAN PUASA DAN PANTANG TAHUN 2018


Mengacu pada Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa tahun 2016, pasal 138 no. 2.b tentang hari tobat, peraturan puasa dan pantang bagi umat katolik KAS ditetapkan sebagai berikut:
  1. Hari puasa tahun 2018 ini dilangsungkan pada hari Rabu Abu tanggal 14 Februari 2018, dan Jumat Agung tanggal 30 Maret 2018. Hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung. 

  2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berumur antara 18 tahun sampai dengan awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang telah berumur genap 14 tahun. 

  3. Puasa dalam arti hukum, berarti makan kenyang hanya sekali dalam sehari. Pantang dalam arti hukum, berarti tidak makan daging atau makanan lain yang disukai. 

  4. Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka kami anjurkan, agar secara pribadi atau bersama-sama (misalnya dalam keluarga, lingkungan/wilayah, atau komunitas pastoran/biara/semi-nari), menetapkan cara puasa dan pantang yang dirasakan lebih sesual dengan semangat tobat dan matt raga yang ingin dinyatakan. Sebagai sikap pertobatan nyata, beberapa hat yang sangat kami anjurkan untuk dibuat, antara lain: 
  • Dalam keluarga, pertemuan lingkungan atau paguyuban, dican bentuk-bentuk puasa dan pantang yang cocok dengan jenjang usia, sebagai bagian dari pembinaan iman: usia dini dan anak, remaja dan orang muda, dewasa dan usia lanjut.
  • Selama empatpuluh hari dalam masa Prapaskah, secara pribadi atau secara bersama-sama dalam keluarga atau komunitas biara/pastoran/seminari, memilih tindakan tobat yang lebih berdaya guna untuk mewujudkan tindakan kasih.
  • Menentukan wujud gerakan solidaritas, entah yang berupa gerakan amal/karitatif ataupun pemberdayaan yang berdampak luas bagi perwujudan belarasa dan upaya keutuhan alam semesta, serta bagi masyarakat sekitar.
  • Hendaknya diusahakan agar setiap orang Katolik, baik secara pribadi maupun bersama-sama, mengusahakan pembaruan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, gladi rohani, ibadat jalan salib, ziarah, pengakuan dosa, meditasi, dan adorasi.
  1. Salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak untuk pembaruan pribadi, peningkatan solidaritas pada tingkat paroki, keuskupan, dan nasional. Tema APP tahun 2018 ini adalah: "Mengasihi dengan Kata dan Perbuatan" sebagaimana diuraikan dalam buku-buku yang diterbitkan oleh Panitia APP Keuskupan Agung Semarang, 

  2. Terkait dengan parayaan tahun baru Imlek 2018, dianjurkan beberapa hal berikut: 
  • Jumat, 16 Februari 2018, sebagai tahun baru imlek tetap kita perlakukan sebagai hari pantang. Maka bagi umat Katolik KAS yang merayakan Tahun Baru Imlek, hendaknya tetap melakukan pantang pada hari itu atau, jika tidak memungkinkan, hendaknya melakukan pantang pada hari lain sebagai pengganti.
  • Umat Katolik KAS diperkenankan merayakan Ekaristi Syukur Tahun Baru Imlek pada hari Jumat, 16 Februari 2018, atau hari-hari setelahnya dengan tetap mengindahkan ketentuan liturgi masa Prapaskah, can tetap mengembangkan semangat berbelarasa dan berbagi rezeki, khususnya kepada saudari-saudara kita yang miskin, menderita, tersingkir dan berkebutuhan khusus.

Posting Komentar

0 Komentar